Pengertian Hantaran
Mendengar kata "Hantaran", pasti teman-teman akan langsung teringat pernikahan. Yap, Hantaran memang tradisi yang dilakukan calon pengantin sebelum pernikahan.
Pengertian Hantaran
Hantaran adalah pemberian barang yang merupakan bentuk suatu penghormatan dari pihak calon pengantin pria kepada pihak pengantin wanita, yang juga merupakan ungkapan cinta dan rasa tanggung jawab dalam memenuhi kebutuhan calon istri yang akan dinikahi.
Hantaran merupakan simbolisasi dari pihak calon pengantin pria sebagai wujud tanggung jawab kepada pihak keluarga wanita terutama orang tuanya. Hantaran memiliki filosofi bahwa calon pengantin pria siap memenuhi kebutuhan calon pengantin wanita dan keluarganya kelak. Selain itu, Hantaran juga diberikan sebagai bukti keseriusan calon pengantin pria untuk mencintai dan setia terhadap calon pasangannya.
Pemberian hantaran disesuaikan dengan kesanggupan pihak laki-laki dan disepakati
oleh pihak wanita. Tapi calon pengantin wanita juga bisa mengajukan
permintaan yang ia butuhkan dan disanggupi oleh pasangannya.
Dalam tradisi Melayu juga sering disebut "Hantaran Belanja" yaitu acara dimana keluarga pria datang beserta rombongan ke rumah keluarga wanita dengan membawa buah tangan dan berbagai macam barang / hadiah untuk diberikan kepada calon pengantin wanita. Hal ini sudah menjadi adat istiadat yang mengakar dalam kehidupan masyarakat Melayu.
| Hantaran Belanja diacara pertunangan tradisi Masyarakat Melayu |
| Keluarga Pihak laki-laki datang membawa barang hantaran |
Pada saat ini seiring dengan kemajuan jaman dan teknologi, hantaran telah mengalami transformasi tampilan maupun isi, dari yang tadinya hanya sebatas barang bawaan yang dikemas seadanya, menjadi barang yang disajikan lebih menarik tanpa mengurangi makna yang melandasi pemberian hantaran tersebut.
| Barang hantaran untuk calon pengantin wanita |
Dalam tradisi melayu, saat pertemuan keluarga di acara pertunangan / Hantaran Belanja akan ditetapkan kapan tanggal akad nikah dan resepsi pernikahan. Namun, jika terjadi perubahan karena suatu hal maka penggantian tanggal tetap harus dirembukkan kembali oleh kedua pihak keluarga.
Setelah resmi bertunangan, maka calon pengantin wanita wajib menjaga dirinya dari hal-hal yang tidak baik dan menjaga harkat martabat calon suaminya. Sebagai contoh, calon pengantin wanita harus menjaga diri dalam bergaul dengan lawan jenis (teman lelaki) karena sudah bertunang "diikat" oleh calon pengantin pria.
Ada 2 aturan Masyarakat Melayu yang sudah bertunangan, yaitu sbb:
- Jika pihak pria berbuat kesalahan (yang mengakibatkan pertunangan tidak bisa dilanjutkan ke pernikahan) maka semua barang hantaran/hadiah dan cincin (pengikat) yang diberikan kepada pihak wanita tidak diambil kembali dan tetap menjadi hak pihak wanita.
- Jika pihak wanita yang berbuat kesalahan (yang mengakibatkan pertunangan tidak bisa dilanjutkan ke pernikahan) maka pihak wanita wajib mengembalikan kembali apa yang sudah diterima dari pihak pria menjadi 2 kali lipat.
Nah, semoga teman - teman yang sudah bertunangan dan sedang mempersiapkan pernikahan dipermudah ya dalam segala urusannya.
Salam Hangat,


0 komentar